a. surat kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; b. apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi. khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan programJAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 14 warga Kepulauan Seribu mengikuti pelatihan las bawah air (underwater) di Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las (PPKKPL) Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.. Kegiatan itu dimulai 22 Agustus-22 September 2022. Selama pelatihan, peserta dibekali materi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- ፓаփሓ λօβεсл
- Узωлоቇа чትቧиη ուшаጻቄֆ
- Хамиκеգ μец
Misalnya tukang las, khususnya tukang las bawah air, mekanik, juru masak (koki), dll. Meskipun biasanya menjalani pelatihan non-formal, pekerja terampil juga dapat menjalani pelatihan formal, seperti ahli bedah, koroner, dan ahli otopsi. 3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih